(Sumber) Over Dimension Overload adalah setiap barang yang melebihi satu atau lebih kriteria ukuran resmi standar untuk setiap negara bagian dan provinsi. Meskipun ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi, pedoman umum untuk parameter hukum adalah: panjang 53 kaki, lebar 8 kaki 6″, dan tinggi 13 kaki 6″ (di trailer).
Secara sederhana, ODOL atau Over Dimension Overload adalah barang yang menonjol keluar dari dek pemuatan kendaraan yang mengangkut kargo tersebut. Jika sebuah truk dengan panjang platform pemuatan 20 kaki dimuat dengan kargo seperti palang TMT sepanjang 22 kaki, maka palang TMT memenuhi syarat sebagai Over Dimension Overload. Jika batang TMT yang sama dimuat pada kendaraan dengan panjang platform 22+ kaki, itu akan diklasifikasikan sebagai Kargo Normal daripada ODOL.
Definisi ODOL ini adalah untuk mencegah industri mengangkut Normal Cargo yang tidak perlu sebagai ODOL untuk keuntungan ekonomi kecil yang mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Seperti dibahas dalam artikel kami yang lain, “Berapa biaya yang terkait dengan ODOL?”, pemerintah mengenakan denda pada pengangkutan ODOL, sehingga mendorong industri untuk menahan diri dari mengambil risiko yang tidak perlu dan menggunakan kendaraan yang lebih besar untuk mengangkut muatan ini.
Definisi ini berlaku untuk panjang dan lebar, tetapi bagaimana dengan tingginya? Kargo yang lebih tinggi dari badan kendaraan tidak membuatnya berbahaya. Karenanya untuk ketinggian kita perlu menentukan batas untuk mendefinisikan ODOL. Dalam CMVR (Bagian 93, Sub Bagian 2, Halaman No 68), pemerintah India menetapkan batas ketinggian untuk semua truk dan trailer mekanis pada ketinggian 3,8 meter (12,46 kaki) dari permukaan. Artinya, jika Anda memuat muatan dengan ketinggian 8 kaki pada kendaraan yang memiliki ketinggian platform 5 kaki, muatan tersebut akan memenuhi syarat sebagai ODOL.
Dalam hal panjang dan lebar juga, pemerintah telah memberikan batas atas yaitu panjang 12 meter untuk Truk Rigid, panjang 16 meter untuk kendaraan gandeng (juga disebut Trailer) dan lebar 2,6 meter untuk semua kendaraan (Lihat CMVR Bagian 93, Halaman No 68 ). Batas panjang adalah untuk keseluruhan kendaraan, sehingga panjang geladak pemuatan akan lebih pendek. Mempertimbangkan batas atas ini, jika kargo Anda lebih lebar dari 2,6 meter, itu memenuhi syarat sebagai ODOL meskipun dek pemuatan melebihi lebar kargo.
Peraturan Over Dimension di Indonesia
Jika di Indonesia sendiri, pemerintah juga mempunyai peraturan mengenai ODOL ini. Peraturan tersebut telah diatur pada beberapa regulasi seperti:
- UU NO. 8 TH. 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
- UU NO. 2 TH. 2002 TTG POLRI
- UU NO 22/2009 TTG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
- PP NO 80/2012 TTG TATA CARA RIKSA KEND BERMOTOR DI JALAN & PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN
- SE MENHUB NO 14/2016 TTG TUGAS DAN KEWENANANGAN PPNS DI BID LALU LINTAS & ANGKUTAN JLN DI LINGKUNGAN DISHUB
- PP NO.74 TH,2014 TTG ANGKUTAN JALAN
- PP NO. 43 TH. 2010 TTG TATA CARA PELAKS. KOORD, WAS & BIN TEKNIS THDP POLSUS, PPNS & PAM SWAKARSA
- PERKAP NO. 20 TH. 2010 TTG KORWASBIN SIDIK PPNS
Menteri Perhubungan mengatakan bahwa, agar Indonesia bebas overdimensi dan muatan berlebih (ODOL) pada 2022, akan dilakukan penindakan tegas terhadap perusahaan kargo yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Untuk mencegah overdimensi dan kelebihan muatan pada truk yang bergerak di jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator jalan tol Jasa Marga dan badan usaha jalan tol dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar.
Sumber :
https://blog.transtrack.co/strategi-operational/over-dimension-overload/
